ETIKA DALAM AKUNTANSI MANAJEMEN
DAN AKUNTANSI KEUANGAN
A. PENDAHULUAN
Akuntansi
dalam bisnis dan dinamika perusahaan, mempunyai peran yang sangat penting
terutama untuk memberikan informasi keuangan sebagai pendukung pengambilan
keputusan. Berbagai macam kepentingan, keputusan, dan penggunaan informasi
keuangan dalam perusahaan menyebabkan berkembangnya ilmu Akuntansi, informasi
keuangan yang dihasilkan bukan hanya terbatas pada penyediaan laporan keuangan
sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen saja, namun sebagai alat pendukung
pengambilan keputusan di masa datang, peramalan laba, hingga akuisisi dan
merger. Meskipun perkembangan Akuntansi sebagai disiplin ilmu begitu luas namun
secara garis besar Akuntansi dapat dibagi menjadi dua tipe yaitu Akuntansi
Keuangan dan Akuntansi Manajemen.
Akuntansi
keuangan adalah akuntansi yang bertujuan untuk menghasilkan informasi keuangan
bagi pihak ekstern perusahaan, informasi yang disajikan berupa laporan neraca,
rugi laba, perubahan modal, arus kas, dan catatan keuangan lainnya. Transaksi
yang menjadi objek dalam akuntansi keuangan sifatnya umum menyangkut harta,
utang dan modal perusahaan.
Sedangkan
akuntansi manajemen adalah akuntansi yang bertujuan menghasilkan informasi
keuangan untuk pihak manajemen. Jenis informasi yang diperlukan pasti berbeda
dengan informasi yang diperlukan pihak luar. Manajemen dalam hal ini terdiri
dari top manajemen, middle manajemen dan lower manajemen. Umumnya informasi
yang dihasilkan bersifat mendalam dan tidak dipublikasikan kepada pihak luar.
Perbedaan pokok antara Akuntansi Keuangan
dan Akuntansi Manajemen sebagai berikut :
No.
|
Kriteria
|
Akuntansi Keuangan
|
Akuntansi Manajemen
|
1.
|
Pemakai
|
Para manajer puncak dan pihak luar preusan
|
Para manajer dan berbagai jenjang organisasi di
dalam perusahaan
|
2.
|
Lingkup
informasi
|
Perusahaan secara keseluruhan
|
Bagian dari perushaaan
|
3.
|
Fokus
informasi
|
Berorientasi ke masa lalu
|
Berorientasi ke masa yang akan datang
|
4.
|
Rentang waktu
|
Kurang fleksibel. Biasanya mencakup jangka waktu
kuartalan, semesteran, dan tahunan
|
Fleksibel, bervariasi, dari harian, mingguan, bulanan
bahkan sampai ada yang 10 tahun sekali
|
5.
|
Kriteria bagi
informasi akuntansi / Dasar Pencatatan
|
Dibatasi oleh prinsip yang umum dan diakui / lazim
|
Tidak ada batasan, kecuali manfaat yang dapat
diperoleh oleh manajemen dari informasi dibandingkan dengan pengorbanan untuk
memperoleh informasi
|
6.
|
Disiplin ilmu
|
Ilmu ekonomi
|
Ilmu ekonomi dan psikologi sosial
|
7.
|
Isi laporan
|
Laporan berupa ringkasan mengenai perusahaan sebagai
satu kesatuan / keseluruhan
|
Laporan bersifat rinci mengenai bagian dari perusahaan
|
8.
|
Sifat
informasi
|
Ketepatan informasi merupakan hal yang penting
|
Unsur taksiran informasi adalah besar.
|
Selain
perbedaan yang ada seperti yang disajikan pada tabel sebelumnya, antara
akuntasi keuangan dan akuntansi menajemen memiliki persamaan, yaitu :
1.
Baik akuntansi
keuangan maupun akuntansi manejemen merupakan pengolah informasi yang
menghasilkan informasi keuangan.
2.
Akuntansi
keuangan dan akuntansi menajemen juga berfungsi sebagai penyedia informasi
keuangan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
B. ETIKA DALAM
PRAKTIK AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntansi
manajemen adalah disiplin ilmu yang berkenaan dengan penggunaan informasi
akuntansi oleh para manajemen dan pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan
penghitungan biaya produk, perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta
pengambilan keputusan. Definisi akuntansi manajemen menurut Chartered Institute
of Management Accountant, yaitu Penyatuan bagian manajemen yang mencakup,
penyajian dan penafsiran informasi yang digunakan untuk perumusan strategi,
aktivitas perencanaan dan pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi
penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar,
pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan
manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan
perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan
etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya,
dan etis.
Menurut
SriMulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi (2002) menyatakan bahwa
akuntan local sudah terbiasa dengan kondisi hitungan seimbang, yang dipaksa
melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan. Akibatnya dengan adanya
kesadaran etis yang rendah memberi gambaran kekurangsiapan akuntan lokal
menghadapi pasar global. Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan manajemen
maupun para lulusan jurusan akuntansi yang kelak mengambil profesi sebagai
akuntan-akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan manajemen
yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, agar menampilkan
karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga profesionalismenya di
era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan Manajemen. (Standars of
Ethical Conduct for Management Accountants).
Bagi
organisasi yang terdesentralisasi, keluaran atau hasil dari sebuah divisi
dipakai sebagai masukan bagi divisi lain. Transaksi antar divisi ini
menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer
pricing. Transfer pricing
didefinisikan sebagai suatu harga jual khusus yang dipakai dalam pertukaran
antar divisi untuk pendapatan divisi penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer
pricing sering disebut juga intracompany pricing yang merupakan harga yang
diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan
jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing
dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu
transfer pricing juga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara
sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi
jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu
dibuat beberapa kebijakan dalam usaha untuk membingkai etika transfer pricing.
Kebijakan transfer pricing perlu dibuat secara tersembunyi untuk menghidari
pemeriksaan dari otoritas pajak dan aspek lain selain pajak. Hal yang dibahas
dalam transfer pricing hanya dari segi komersial dan kurang memperhatikan
perdagangan dan harga. Pandangan Neo klasik perusahaan telah terkonsentrasi
untuk menentukan harga dalam transaksi transfer pricing. Kesalahpahaman
akuntansi yang umum dalam transfer pricing adalah masalah biaya internal.
Transfer pricing menimbulkan banyak sekali masalah dalam produksi barang atau
jasa pada perusahaan. Bahan baku yang digunakan dapat berupa bahan bakudengan
kualitas yang rendah. Hal ini berpengaruh terhadap kualitas barang yang
dihasilkan. Penghindaran pajak untuk maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan
oleh setiap manajer divisi penjual atau pembeli dalam menggunakan alat yang
bernama transfer pricing untuk menunjukan kinerja yang bagus kepada perusahaan.
Cara yang digunakan manajer dapat dengan cara yang baik atau menghalalkan
berbagai cara.
Tanggung
jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan
tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a)
Perencanaan,
menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun
sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk
memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b)
Pengevaluasian,
mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang
diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
c)
Pengendalian,
menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas
organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan
mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada
cara-cara yang diharapkan.
d)
Menjamin
pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang
disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e)
Pelaporan
eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip
akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
C. ETIKA
PROFESIONAL AKUNTAN MANAJEMEN
Kebiasaaan
beretika adalah sangat penting dalam menjalankan perekonomian kita telah memicu
berbagai perubahan peraturan dan permintaan perundang-undangan baru. Dalam
perekonomian yang baru, digital, dan berbasis kepercayaan, kepentingan sangat
dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan
reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman
menunjukkan bahwa aset semacam ini harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun
cepat dapat hilang dalam sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya.
Akhirnya, untuk kebaikan semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah
sangat penting untuk menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan
menjaga kepercayaan.
Ikatan
Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat
telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi
Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of Ethical Conduct for
Practitioners of Management Accounting and Financial Management).
Ada
empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1.
Kompetensi artinya,
akuntan harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti
hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
ü Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai dengan
pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
ü Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan dan
standar teknis yang berlaku.
ü Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas, dengan
informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2.
Kerahasiaan
(Confidentiality)artinya mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
ü Mampu menahan diri dari mengungkapkan informasi
rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan atau atas
dasar kewajiban hukum.
ü Menginformasikan kepada bawahan mengenai kerahasiaan
informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia perusahaan.
Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
ü Menghindari diri dari mengungkapkan informasi yang
diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui pihak
ketiga.
3.
Integritas
(Integrity) artinya mengharuskan untuk menghindari “conflicts of interest”,
menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka
dalam menjunjung etika.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
ü Menghindari adanya konflik akrual dan menyarankan
semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
ü Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam kegiatan
apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas secara
etis.
ü Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk sogokan
lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
ü Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat
menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
ü Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan profesional
atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab kinerja dari
suatu kegiatan.
ü Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan
serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
ü Menahan diri agar tidak terlibat dalam aktivitas
apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4.
Objektivitas (Objectifity)
artinya mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara
wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi
relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan,
komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi
manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
ü Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi yang
cukup dan objektif.
ü Mengungkapkan semua informasi relevan yang diharapkan
dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah
creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan menciptakan ide yang
berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat dikatakan mampu berfikir
diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang diprofesi apapun kita berada
senantiasa dituntut untuk selalu creative. Namun pada saat kita mendengar
istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal yang kurang ‘etis’. Beberapa
pihak menafsirkan negative, dan berpandangan skeptis serta tidak menyetujui,
namun beberapa melihat dengan pandangan netral tanpa memihak.
Menurut
Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas badan usaha untuk
memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan hasil yang diinginkan,
seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih tinggi atau lebih rendah
tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut Myddelton (2009), akuntan yang
dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat menginterpretasikan grey area
standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau keuntungan dari interpretasi
tersebut. Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman
pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd,
1999).
Creative
accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan
keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan
metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam
suatu periode ke periode yang lain).
Akuntansi
dengan standar yang berlaku, adalah alat yang digunakan manajemen (dengan
bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan. Praktek akuntansi tentunya
tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam memilih metode yang sesuai dan
diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih dipengaruhi oleh kemampuan
interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan manajemen sendiri. Standar
akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan (dislosure) atas praktek dan
kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan. Dalam proses penyajian
laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran
informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi
(investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak
(manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk
mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku
“creative accounting” sering juga dipandang sebagai opportunis. Dalam teori
keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak antara pemegang saham
(principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan (agent), dimana manajer
bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain
manajer juga mempunyai kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka
sendiri melalui tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa
studi empiris tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha
melakukan ‘creative accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang,
motivasi pajak, motivasi penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta
motivasi politis.
Berdasarkan
hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau
“earning management” legal dan etis? Menurut Velasques (2002) salah satu
karakteristik utama standar moral untuk menentukan etis atau tidaknya suatu
perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan orang lain. Cara pandang
seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis
tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting”
atau “earning management” adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana
menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan? Pengungkapan atau
discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan standar akuntansi,
agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua
jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory
disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary
discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya
jika manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan
dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga
kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle Blowing
Whistle
blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang
lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang
konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut
efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan
sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan
perusahaan, paling minimal merusak nama baik perusahaan tersebut.
Seringnya
manajemen melakukan tindakan melanggar etika adalah karena mereka merasa bahwa
tindakan tersebut dapat menolong perusahaan, dan perusahaan akan melindungi
mereka. Hal ini memicu suatu isu yaitu whistle blowing (meniup peluit), dimana
terdapat kebijakan perusahaan untuk tidak menyajikan adanya konflik kepentingan
(conflict of interest) dalam laporan mereka.
Whistle
blowing terjadi ketika seorang pegawai memberitahukan kepada umum, siapa yang
telah melanggar hukum di dalam perusahaannya. Pegawai yang melakukan whistle
blowing dilindungi oleh hukum. Jika dia dipecat atau dibalas maka dia dapat
menuntut. Orang yang melakukan whistle blowing harus mempublikasikannya kepada
pihak diluar perusahaan, kepada pemerintah atau badan hukum. Jika dia hanya melaporkan
pelanggaran tersebut di dalam perusahaan, maka hal tersebut bukanlah whistle
blowing, dan dia tidak akan mendapatkan perlindungan hukum Seseorang dapat melakukan whistle blowing
pada sesuatu yang melanggar hukum (ilegal). Tetapi dia harus yakin dan pasti,
bahwa apa yang dilaporkannya memang melanggar hukum dan beralasan. Atasan tidak
dapat membalas atau memecat seseorang karyawan yang melakukan whistle
blowing karena alasan dia telah
melakukan whistle blowing, tetapi tidak berarti juga pegawai tersebut kebal
atau tidak dapat dipecat (karena alasan lain).
Fraud Accounting
Fraud
sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan
secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan
pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang
disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang
dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan
yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.
D. ETIKA DALAM
PRAKTIK AKUNTANSI KEUANGAN
Akuntansi
keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya
pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan
laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal
dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan
informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka laporan keuangan harus
bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.
Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan.
Laporan
keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian historis informasi
dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban perusahaan, serta
kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan
kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan
mata uang.
Seorang
akuntan keuangan bertanggung jawab untuk:
a)
Menyusun laporan
keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak
internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b)
Membuat laporan
keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu
dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang jujur,
substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan),
dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal (tepat waktu,
keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk
kualitatif), serta penyajian yang wajar.
Perilaku Profesi Akuntan
Etika
dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang klasik. Hal tersebut
dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan informasi yang penting
serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam akuntansi keuangan memegang
rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik. Tindakan akuntansi yang tidak
benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi juga merusak auditor perusahaan
yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan
terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan investor sehingga mengarah kepada
hal yang kepastian dan merupakan hal yang keamananbagi para investor.
Para
akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan memiliki pemahaman
yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan mereka dapat
membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik bagi
perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada akuntan
atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan dan
auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka
terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian
kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka,
objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam
penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan
informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan
untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
ü Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
ü Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
ü Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
ü Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika,
dan
3.
Interpretasi
Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan aturan
etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau
aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan
dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota,
seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan
melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan
yang harus dilakukannya.
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja
sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa professional dan tidak boleh memakai atau menggungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional
atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi
tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa professional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan standar
profesional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh
lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur,
dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional
adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan menggunakan keahlian yang
dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam
istilah umum, tugas yang diharapkan dari seorang professional adalah
mempertahankan:
ü Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
ü Objektifitas dalam melakukan pelayanan
ü Integritas dalam menangani klien
ü Konfidensial sehubungan dengan permasalahan klien
ü Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan tugas
sesuai dengan standar yang diharapkan.
ü Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh
masyarakat.
ü Memiliki moral yang baik.
ü Memiliki kejujuran.
--- Dihimpun dari berbagai sumber...